A. Pengertian Jual Beli Pesanan
Kata “salam” dan “salaf” menurut bahasa
mempunyai makna satu yaitu “pesanan”. Adapun menurut pengertian syara’
ialah menjual sesuatu (barang) yang telah ditetapkan dengan sifat dalam suatu
tanggungan.[1]
Jual beli pesanan menurut fiqh islam disebut dengan as-salam
atau as-salaf. Secara terminologis para ulama’ fiqh mendefinisikannya
dengan: menjual suatu barang yang penyerahannya di tunda atau menjual suatu
(barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan
barangnya diserahkan kemudian hari.
Ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikan dengan:
Akad yang disepakati untuk membuat sesuatu dengan cirri-ciri tertentu dengan
membayar harganya dahulu, sedangkan barangnya diserahkan (kepada pembeli)
kemudian hari.
Untuk zaman modern jual beli pesanan atau as-salam
lebih terlihat dalam pembelian alat-alat furniture, seperti kursi tamu, tempat
tidur, lemari pakaian dan lemari dapur. Barang-barang sepeti ini biasanya
dipesan sesuai selera konsumen dan kondisi rumah konsumen . oleh sebab itu,
dalam jual beli pesanan, hal ini boleh dilakukan dengan syarat harga
barang-barang itu dibayar lebih dahulu.[2]
B. Dasar Hukum
Salam diperbolehkan karena termasuk dalam jual beli,
diperbolehkan dalam syari’at islam berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an dan
as-Sunnah, serta ijma’ juga sesuai dengan analogi akal yang benar (al-qiyas
ash-shahih)
Dalil dalam al-Qur’an adalah firman Allah dalam surat
al-Baqarah, 2:282 yang berbunyi:
يا أيها الذين امنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فكتبوه
Wahai
orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya
Berkenan dengan ayat ini ibnu abbas berkata: “saya
bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah
dihalalkan oleh allah pada kitabnya dan diizinkan-nya” ia lalu membaca ayat
tersebut diatas.[3]
Ibnu abbas sahabat Rasulullah saw, menyatakan bahwa
ayat ini mengandung hukum jual beli pesananan yang ketentuan waktunya harus
jelas. Alasan lainnya adalah sabda Rasulullah saw, yang berbunyi:
من اسلف شيئ
فليسلف فى كيل معلوم الى أجل معلوم. ( رواه البخارى ومسلم وأبو داود والنسائى
والترمذى وابن ماجه عن ابن عباس)
Jika
kamu melakukan jual beli salam, maka lakukanlah dalam ukuran tertentu. (HR al-Bukhari,
Muslim, Abu Daud, an-Nasa’I at-Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Ibnu ‘Abbas). [4]
C. Rukun dan Syarat Jual Beli
Salam
·
Rukun jual beli salam menurut jumhur ulama’, selain Hanafiyah, terdiri
atas:
1. Orang yang berakad harus baligh dan berakal
2. Obyek jual beli pesanan, yaitu barang yang dipesan
harus jelas ciri-cirinya, waktunya harus jelas, dan harganya harus jelas serta
diserahkan waktu akad
3. Ijab dan qabul
·
Adapun syarat jual beli salam:
1. Yang terkait dengan harga/modal, disyaratkan harus
jelas dan terukur, serta dilakukan timbang terima dengan jelas, dan diserahkan
seluruhnya ketika akad telah disetujui.
2. Yang terkait dengan obyek yang dipesan, harus jelas
jenis, ciri-ciri dan ukurannya, serta dijelaskan kapan penyerahan barang itu
kepada pemesan.[5]
·
Syarat akad salam
Akad salam sah apabila sudah memenuhi 5 syarat
berikut:
1. Jelas sifatnya (sifat barang): Termasuk dalam sifat
yang jelas, seperti warna barang, dan ukurannya
2. Jelas jenisnya: Dalam jenis nomor-nomor barang, kalau
yang dipesan lebih dari satu, harus jelas perinciannya.
3. Bentuk akad harus jelas Bentuk akad harus jelas,
artinya: berapa uang pertama dan kapan akan memenuhinya, atau menyerahkan uang
sekaligus untuk barang yang telah ditentukan
4. Jelas waktunya Jelas waktunya, artinya: waktu
penyerahan harus pasti, kapan pesanan itu jadi
5. Jelas harganya: Harga harus jelas, tidak boleh ada
kenaikan, tidak boleh ada perbedaan, harus sudah pasti, dan lebih baik ada
catatan
·
Syarat sah pesan
Syarat
sah pesan ada 8, yaitu:
1. Jelas sifat barang: Setelah pemesan menentukan jenis
barang dan macamnya yang sesuai dengan harga, kemudian menyebutkan
sifat-sifatnya. Barang yang satu jenis ada beberapa macam sifatnya. Penentuan
sifat-sifat ini untuk menghilangkan keraguan-keraguan sehingga menjadi jelas.
2. Jelas waktunya: Pesanan yang bertenggang waktu, harus
jelas batas waktunya (misalnya: sampai tanggal 10 muharram 1410 H)
3. Telah ada pada waktu yang ditentukan Barang yang
dipesan harus bisa diserahkan pada waktunya, tidak mundur.
4. Jelas tempat penyerahannya Tempat pembayaran harus
harus pasti (diantar ke rumah, diberikan di pasar, dll).
5. Jelas harganya Harga haru jelas, tidak boleh
samar-samar, supaya tidak timbul perbedaan dan kericuhan.
6. Penyerahan (uang) sebelum berpisah Waktu akad pesan
sudah selesai (cocok), harus disertai pembayaran (uang muka) walau tidak
seluruhnya. Sebab kalau tidak disertai penyerahan uang, berutang. Bukan pesan
7. Jelas akadnya Bentuk akad pesan harus jelas, tidak ada
perbedaan-perbedaan antara pemesan dengan orang yang mnerima pesanan.
8. Tidak ada khiyar syarat Dalm pesan tidak ada khiyar
syarat artinya kalau barangnya sudah ada dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
lantas tidak cocok akan dikembalikan. Barang yang sudah sesuai dengan ketentuan
harus diterima.[6]
Dalam jual beli ada syarat-syarat yang harus diikuti
sehingga jual beli menjadi syah diantaranya persyaratan untuk modal
(pembayaran) dan persyaratan untuk barang yang dijual.
·
Syarat Pembayaran (modal)
1. Diketahui jelas jenisnya
2. Diketahui jelas kadarya
3. Diserahkan di majlis
·
Syarat barang yang dijual
1. Bahwa barang tersebut ada dalam tanggungan
2. Barang tersebut berkriteria yang bisa memberi
kejelasan kadar dan sifat-sifatnya yang membedakannya dengan lainnya agar tidak
mengandung Gharar dan terhindar dari perselisihan
3. Bahwa batas waktu diketahui jelas[7]
·
Syarat barang yang dipesan
1. Tidak membingungkan orang yang dipesani (muslam ilaih)
2. Barang yang dipesan tidak bercampur dengan barang yang
tidak diketahui campurannya
3. Barang yang dipesan tidak dipanaskan dengan api
kecuali untuk membedakan barang tersebut
4. Barang yang pesan tidak dapat dilihat oleh mata
5. Barang yang dipesan tidak ada di tempat yang sudah
ditetapkan
Apabila rukun dan syarat-syarat diatas terpenuhi, maka
jual beli pesanan ini dinyatakan sah dan masing-masing pihak terikat dengan ketentuan
yang mereka sepakati.[8]
D. Perbedaan antara Jual Beli
Salam dengan Jual Beli Biasa
1. Harga barang dalam jual beli pesanan tidak boleh
dirubah dan harus diserahkan seluruhnya waktu akad berlangsung. Umpamanya,
produsen punya utang pada produsen, lalu harga barang yang dipesan itu dibayar
dengan utang itu, bukan dengan uang tunai. Dalam jual beli salam ini tidak
boleh dilakukan, karena tujuan dari jual beli pesanan dengan cara ini tidak
tercapai, yaitu membantu produsen untuk memproduksi barang. Oleh sebab itu, unsure harga barang
yang harus diserahkan ketika akad sangat menentukan sah atau tidaknya jual beli
ini. Berbeda dengan jual beli biasa, pembeli boleh saja membayar barang yang ia
beli dengan utang penjual pada pembeli. Dalam artian, utang dianggap lunas dan
barang diambil oleh pembeli.
2. Harga yang diberikan berbentuk uang tunai, bukan
berbentuk ek mundur. Jika harga yang diserahkan oleh pemesan adalah cek mundur,
maka jual beli pesanan batal, karena untuk modal untuk membantu produsen tidak
ada. Berbeda dengan jual beli biasa, harga yang diserahkan boleh saja berbentuk
cek mundur.
3. Pihak produsen tidak dibenarkan menyatakan bahwa uang pembeli
dibayar kemudian, karena jika ini terjadi maka jual beli ini tidak lagi bernama
jual beli pesanan. Sedangkan dalam jual beli biasa, pihak produsen boleh
berbaik hati untuk menunda penerimaan harga barang ketika barang telah selesai
dan diserahkan.
4. Menurut ulama Hanafiyah modal atau harga beli boleh
dijamin oleh seseorang yang hadir waktu akad dan penjamin ini bertangggung
jawab membayar harga itu ketika itu juga. Akan tetapi, menurut Zufar ibn
Huzail, pakar fiqh Hanafi, harga itu tidak boleh dijamin oleh seseorang, karena
adanya jaminan ini akan menunda pembayaran harga yang seharus dibayarkan tunai
waktu akad. Dalam jual beli biasa, persoalan harga yang dijamin oleh seseorang
atau dibayar dengan borog (barang jaminan) tidaklah masalah asal keduanya
sepakat.[9]
E. Fatwa tentang Jual Beli
Salam
Pertama:
ketentuan tentang pembayaran
1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya baik
berupa uang, barang atau manfaat
2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak
disepakati
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang
Kedua: ketentuan tentang barang
1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai
hutang
2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya
3. Penyerahannya dilakukan kemudian
4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan
berdasarkan kesepakatan
5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
Ketiga: ketentuan tentang salam paralel
Dibolehkan melakukan salam parallel dengan syarat:
1.
Akad kedua terpisah dari akad pertama
2. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah
keempat: penyerahan barang sebelum atau pada waktunya
1.
Penjual harus menyerahkan tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumah
yang telah disepakati
2.
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi,
penjual tidak boleh meminta tambahan harga
3.
Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan
pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga
(diskon)
4.
Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati
dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia
tidak boleh menuntut tambahan harga
5.
Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan,
atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia
memiliki dua pilihan:
a. Membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya
b. Menuggu sampai barang tersedia
Kelima: pembatalan kontrak
Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama
tidak merugikan kedua belah pihak
Keenam: perselisihan
Jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka
persoalannya diselesaikan melalui badan arbitrasi syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah
F. Tujuan Jual Beli Salam
Untuk
saling membantu antara konsumen dengan produsen. Kadangkala barang yang dijual
oleh produsen tidak memenuhi selera konsumen. Untuk membuat barang sesuai
dengan selera konsumen, produsen memerlukan modal. Oleh sebab itu, dalam rangka
saling membantu produsen bersedia membayar uang yang dipesan itu ketika akad
sehingga produsen boleh membeli bahan dan mengerjakan barang yang dipesan itu.[10]
[1] Asy-Syekh Muhammad bin
Qasim al-Ghazy, Terjemah Fat-hul Qarib Jilid I (Surabaya, al-Hidayah,
1991)h. 348
[2]Dr. H. Nasrun Haroen, MA, Fiqh Muamalah
(Jakarta, Gaya Media Pratama, 2007)h.146-147
[6] Drs. H.abdul Fatah IIdris
dan Drs. H. Abu Ahmadi, Terjemahan ringkas Fiqih Islam Lengkap,(1990),
h.141-142
Tidak ada komentar:
Posting Komentar